Etika Publikasi


Jurnal Berasa (Beranda Sastra) adalah jurnal ilmiah kesusasteraan milik Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Universitas Riau. Jurnal ini terbit secara periodik setahun dua kali, yaitu bulan Februari dan bulan Agustus. Topik artikel yang menjadi muatan ini adalah kajian kesusasteraan Indonesia baik mikro maupun makro serta kajian budaya. Seluruh artikel yang akan dipublikasikan melalui tahap reviu oleh peninjau yang kompeten dan professional dari dalam dan luar negeri. Daftar peninjau dapat dilihat di menu OJS. Etika publikasi ini terdiri atas etika penulis, etika editor, etika peninjau dan etika manajemen jurnal.

  1. Etika Penulis

Pelaporan; penulis harus melaporkan proses dan hasil penelitiannya secara adil, jelas, tepat, akurat, menyeluruh, dan tidak memihak serta menyimpan datanya dengan baik. Kejujuran sangat diharapkan dalam menyajikan setiap data dan informasi yang tercantum dalam isi dan hasil penelitian.

Keaslian; penulis membuat pernyataan bahwa makalah yang diserahkan ke editor jurnal adalah asli (dari ide penulis sendiri), belum pernah disampaikan dan dipublikasikan di media manapun, dalam bahasa apapun, dan tidak dalam proses penyerahan ke penerbit lain. Kasus duplikasi dan penipuan publikasi, artikel tersebut akan dihapus dari jurnal ini.

Sumber yang jelas; penulis harus menyebutkan dan memastikan bahwa bahan bacaan yang digunakan sebagai kutipan dan daftar pustaka ditulis dengan jelas dan lengkap. Penulis dilarang keras mengutip tulisan orang lain tanpa mengutip sumber aslinya.

Tanggung jawab; penulis bertanggung jawab penuh atas data dan tulisan penelitian, baik dari segi metode, analisis, perhitungan, dan detail. Jika diperlukan verifikasi dari redaksi dan peninjau maka penulis bersedia menjawabnya dengan jelas, tepat dan adil.

Persetujuan; penulis memastikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam artikel didasarkan pada kontribusi ide dan pemikiran setiap penulis dan telah disetujui oleh seluruh tim penulis. Setiap perubahan, pengurangan atau penambahan nama penulis, harus mendapat persetujuan tim penulis. Setiap pihak lain yang memberikan kontribusi penuh (nonsubstansi) dalam penulisan artikel maka penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait.

Ketepatan waktu; penulis merevisi naskah dan mengedit teks tepat waktu demi kedisiplinan dan penerbitan jurnal secara teratur. Jika tidak, penulis siap menanggung akibatnya, yaitu tertundanya publikasi artikel jurnal.

Pengungkapan konflik kepentingan; penulis menjunjung tinggi hak cipta dan privasi satu sama lain untuk menghindari konflik kepentingan. Apabila terjadi benturan kepentingan dengan pihak lain, penulis harus menyelesaikannya dengan adil dan bijak.

  1. Etika Editor

Kenetralan; editor bersikap netral dalam memilih dan menyaring naskah. Editor harus objektif dan adil kepada semua penulis yang menyerahkan karya tulisnya. Editor dilarang bersikap diskriminatif terhadap penulis dalam hal jenis kelamin, suku, agama, ras, antargolongan, atau kebangsaan.

Pelaporan; editor melaporkan seleksi dan reviu skrip secara jelas dan akurat kepada penulis berdasarkan keakuratan, kelengkapan, dan kejelasan pelaporan hasil penelitian dan perkembangannya, termasuk teknik penyuntingan dan penggunaan pedoman publikasi dan penulisan naskah.

Komunikatif; editor berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam proses penerbitan jurnal. Setiap saran dan kritik dari penulis, peninjau, dan pengelola jurnal harus ditanggapi dengan jelas, adil dan transparan.

Keadilan; editor mendistribusikan skrip kepada anggota tim editor dan peninjau secara adil berdasarkan kompetensi masing-masing.

Profesional; editor bekerja secara profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Editor harus memahami kebijakan apa pun yang terkait dengan publikasi jurnal. Editor memastikan bahwa setiap skrip telah melalui proses editorial dan ditinjau dengan benar, adil, dan objektif.

Tanggung jawab; editor bertanggung jawab penuh atas keberhasilan penerbitan jurnal. Editor menjamin bahwa setiap artikel jurnal yang diterbitkan adalah makalah baru dan bukan salinan, serta memberikan manfaat bagi yang membaca dan mengakses jurnal.

Pengungkapan konflik kepentingan; editor menjunjung tinggi hak cipta dan privasi satu sama lain untuk menghindari konflik kepentingan. Jika timbul konflik kepentingan dengan pihak lain, editor harus menyelesaikannya dengan adil dan bijak.

  1. Etika Peninjau

Kenetralan; resensi bersifat adil, obyektif, tidak bias, independen, dan hanya mendukung kebenaran ilmiah. Proses reviu naskah dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang penulis. Peninjau dilarang melakukan reviu terhadap makalah yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Profesional; peninjau harus kritis dan profesional dalam menilai suatu karya (terkait dengan keahliannya), terbuka tentang hal-hal baru, mampu merahasiakan hal-hal yang dinilai, tidak memanfaatkan secara pribadi makalah yang dinilai, serta memiliki passion untuk meningkatkan karya tulis. Pengulas berhak menolak suatu naskah jika tidak sesuai dengan keahliannya. Ia kemudian dapat merekomendasikannya kepada peninjau lain yang lebih kompeten sesuai dengan ruang lingkup publikasi.

Kualitas asuransi; peninjau mempunyai tugas membantu redaksi dalam meningkatkan kualitas makalah yang diulasnya. Peninjau menganalisis makalah tentang substansinya bukan pada tata bahasa, tanda baca, dan kesalahan ketik. Peninjau dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar dan analisis ilmiah dalam proses reviu sebuah makalah. Peninjau bekerja berdasarkan prinsip kebenaran, kebaruan, dan orisinalitas; mengutamakan kemanfaatan karya tulis untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi; serta memahami dampak makalah terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.

Ketepatan waktu; peninjau mereviu naskah dan memberikan respon kepada editor dengan cepat, diharapkan tepat waktu. Jika waktunya tidak cukup, peninjau kemudian menginformasikan kepada redaksi dengan alasan yang jelas demi kedisiplinan dan keteraturan penerbitan jurnal.

Pengungkapan konflik kepentingan; peninjau sangat menjunjung tinggi hak cipta dan privasi satu sama lain guna menghindari benturan kepentingan. Jika timbul konflik kepentingan dengan pihak lain, maka peninjau harus menyelesaikannya dengan adil dan bijak.

  1. Etika Manajemen Jurnal

Pengambilan keputusan; pengelola jurnal harus menetapkan visi, misi, dan tujuan organisasi dalam penerbitan jurnal berdasarkan rekomendasi peninjau dan dewan redaksi. Untuk itu, pengelola jurnal bersikap netral dan bebas dari benturan kepentingan individu atau kelompok, aspek bisnis, aspek suku, agama, ras, dan antargolongan.

Kebebasan; pengelola jurnal memberikan kebebasan kepada peninjau dan editor untuk menciptakan keharmonisan suasana kerja dan saling menghormati satu sama lain guna menjamin dan melindungi hak kekayaan intelektual.